3 Tahun Jual Sabu di Desa-desa, Pasangan Kekasih Sisihkan Keuntungan buat Modal Nikah

Berikut, fakta pasangan kekasih jual sabu ke desa-desa di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan
Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23), sepasang kekasih yang jual narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Lampung, Jumat (10/1/2020). 3 Tahun Jual Sabu di Desa-desa, Pasangan Kekasih Sisihkan Keuntungan buat Modal Nikah. 

Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

2. Hasil pengembangan kasus

Barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 35,83 gram atau senilai Rp 50 juta.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan pasangan kekasih tersebut berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka.

Para tersangka itu ditangkap pada Desember 2019.

"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).

3. 3 tahun jual sabu

Polisi mengungkap, kedua tersangka termasuk licin.

Erwin diketahui telah 3 tahun jual sabu.

Namun, Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Deddy Wahyudi.

Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

4. Edarkan ke desa-desa

Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.

Di hadapan petugas, dia mengaku selama ini jual sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved