3 Tahun Jual Sabu di Desa-desa, Pasangan Kekasih Sisihkan Keuntungan buat Modal Nikah

Berikut, fakta pasangan kekasih jual sabu ke desa-desa di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan
Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23), sepasang kekasih yang jual narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Lampung, Jumat (10/1/2020). 3 Tahun Jual Sabu di Desa-desa, Pasangan Kekasih Sisihkan Keuntungan buat Modal Nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap pasangan kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung.

Kedua tersangka bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23).

Sejumlah fakta terungkap dari penangkapan tersebut.

Tersangka wanita mengaku jual sabu tersebut untuk modal nikah.

Sementara, tersangka pria mengatakan, ia jual barang haram itu ke desa-desa di Pringsewu, Lampung.

Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui

Belum Sempat Jual Sabu, 2 Pemuda Diciduk Polda Lampung di Pinggir Jalan

Potensi Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Lampung, Ini Imbauan BMKG: Tingkatkan Waspada

Lokasi Tes CPNS 2019 di Lampung, 2 Tempat Tes CPNS di Bandar Lampung, 1 Pringsewu

Berikut, fakta pasangan kekasih jual sabu ke desa-desa di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Disimpan dalam ban

Jajaran Polres Pringsewu menangkap keduanya saat berada di rumah tersangka Erwin di Pekon Margakaya, Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.

Kepala Polres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Hamid Andri Soemantri, Jumat, 10 Januari 2020.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketika diamankan, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 11 paket.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.

Ada juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dalam pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah ponsel.

Polisi kemudian membawa pasangan kekasih tersebut ke Mapolres Pringsewu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved