Nasib Kapolsek Payung yang Jual Narkoba Sabu-sabu
Oknum polisi tersebut langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut di Ditresnarkoba dan Bidpropam.
Satu pelaku kemudian “bernyanyi” dengan menyebutkan dapat barang haram tersebut dari seorang oknum pejabat kepolisian.
"Benar memang dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian," ujar AKP Ras Maju Tarigan, saat ditemui di kawasan Berastagi, Jumat (10/1/2020).
Atas pengungkapan tersebut, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Ras Maju.
Setelah berkas dan ketiga pelaku dilimpahkan ke Polda, pihaknya juga meminta oknum yang bersangkutan itu untuk hadir ke Polda guna kepentingan pemeriksaan.
3. Sudah Ditahan dan Akan Diproses Pidana
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin membenarkan penangkapan oknum Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring, karena terlibat narkotika jenis sabu-sabu.
Martuani mengatakan, saat ini oknum tersebut sudah dilakukan penahanan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," katanya, Jumat (10/1/2020) malam.
Martuani memastikan akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, terhadap Iptu Samson, Martuani menyebutkan akan dipidana.
"Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," ujarnya.
4. Pengedar Empat Kali Ambil Barang dari Kapolsek
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," ujarnya.
Hendri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019).