Nasib Kapolsek Payung yang Jual Narkoba Sabu-sabu
Oknum polisi tersebut langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut di Ditresnarkoba dan Bidpropam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring (SS), ditangkap terkait dugaan penjualan narkotika jenis sabu.
Oknum polisi tersebut langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut di Ditresnarkoba dan Bidpropam.
Samson kabarnya telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Polisi tersebut diduga terlibat di dalam peredaran narkoba.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (10/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebutkan Iptu Samson kini sudah ditahan, akan diproses secara pidana.
• Pasangan Kekasih di Lampung Jual Narkoba ke Kampung-kampung untuk Modal Nikah
• Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah
• Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Way Huwi Diberhentikan Sementara
• Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi
Berikut 6 Fakta Penangkapan Kapolsek Payung :
1. Berawal Penangkapan 3 Pengedar Narkoba
Terungkapnya jaringan Iptu Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.
Identitas ketiga orang yang ditangkap ini adalah Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.
Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar jembatan kambing.
Dari tangan tiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
2. Satu Pengedar ”Bernyanyi” Sebut Asal Sabu
Polisi melakukan pengembangan atas penangkapan Dedi Ketaren Cs.