Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Hasto Kristiyanto Ditanya soal Proses PAW DPR

Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas.com
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Hasto Kristiyanto Ditanya soal Proses PAW DPR. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Menyusul hal itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditanya soal proses pergantian antarwaktu (PAW) di partainya.

Hasto menegaskan proses PAW di PDIP tak bisa dinegosiasikan.

"PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan enggak bisa hal tersebut dinegosiasikan," kata Hasto Kristiyanto di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Hasto mengatakan, PAW dilakukan merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta

VIDEO 2 Jenis Maskara Y.O.U yang Bikin Bulu Mata Terlihat Lebih Lentik

VIDEO Simpan Sabu di Ban Motor, Sejoli asal Pringsewu Digelandang Polisi

Karenanya, kata Hasto, proses PAW tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai ketentuan dua undang-undang tersebut.

"Kita diikat dengan undang-undang partai dan (peraturan) KPU. Enggak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan sangat ketat," ujar Hasto.

"Semua harus berpijak pada hukum karena kami pernah mengaalami saat kami lakukan PAW ada gugatan. Itu memerlukan waktu 2 tahun. Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka lewat OTT KPK karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

PAW dilakukan karena Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg terpilih meninggal dunia.

PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, tetapi KPU menetapkan Riezky Aprillia yang mendapatkan suara terbanyak setelah Nazarudin Kiemas.

KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, politisi PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved