Tribun Lampung Tengah
Kedapatan Simpan Sabu, Warga Terusan Nunyai Ditangkap Polisi
Mulyadi ditangkap berdasar informasi kediamannya kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Mulyadi (25), warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena menyimpan sabu di rumahnya.
Mulyadi ditangkap berdasar informasi kediamannya kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Polsek Terusan Nunyai melakukan pengerebekan pada Selasa (9/1/2020).
"Sekitar pukul 08.00 WIB, Mulyadi masuk ke rumahnya, terus kami lakukan penyergapan terhadap pelaku," kata Kasatres Narkoba Iptu Andre Try Putra, Minggu (12/1/2020).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh penjuru rumah.
• Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Tanjung Damai Lestari Digerebek Polisi
• Dilabrak Istri di Indekos, Pemilik Karaoke Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
Akhirnya ditemukan sabu yang terbungkus plastik merah.
"Sabu kita temukan di bawah lemari kamar pelaku. Barang bukti dibungkus plastik warna merah. Setelah kita buka, isinya sabu seberat 0,57 gram," lanjut Andre.
Tak hanya sabu, pihaknya juga mengamankan empat bungkus plastik bening sabu bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening, dua buah sekop, dan lima sedotan.
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut.
Mulyadi mengatakan, barang bukti itu merupakan sisa pakai sabu yang biasa ia konsumsi.
Ia mengaku mengonsumsi narkoba sejak beberapa bulan terakhir.
"Awalnya ikut-ikutan saja dengan kawan-kawan. Sudah sejak beberapa bulan terakhir," kata Mulyadi di Mapolres Lampung Tengah.
Ia membeli sabu dari seseorang di kawasan Terusan Nunyai seharga Rp 300 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Mulyadi dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mengaku-punya-utang-seusai-gelar-pesta-nikah-pria-ditangkap-polisi.jpg)