Mahfud MD Ungkap Korupsi ASABRI Bukan Hal Baru, Pernah Libatkan Jenderal

Mahfud MD mengatakan tindak korupsi di PT ASABRI tersebut bukanlah kali pertama terjadi.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ilustrasi - Mahfud MD 

Adapun hakim saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarpin Risaldi.

Tuntutan hakim tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2008).

Tim jaksa menilai Henry Leo terbukti melakukan tindak korupsi di PT ASABRI dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.

Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada tersangka Henry Leo dengan penjara tujuh tahun lamanya.

Lalu, Henry Leo juga didenda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia akhirnya dituntut hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 69,877 miliar.

Di sisi lain, sebelumnya kasus korupsi ini juga menyeret Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.

Namun, ia disidangkan terpisah dengan Henry.

Majelis hakim menilai Subarda Midjaja terbukti ikut melakukan korupsi bersama Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT ASABRI, mendiang Sunarjo.

Subardja Midjaja akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Selain itu Subarda Midjaja juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan, sama halnya Henry.

Lalu juga membayar uang pengganti sebesar Rp 33,686 miliar.

Saat itu, Subarda sempat mengajukan banding pengadilan.

Pasalnya, menurut keterangan pengacara Albab Setiawan mengatakan vonis hukuman tujuh tahun penjara tersebut terlalu berat.

Lebih lanjut, selama ini ada akta yang menguatkan hubungan Henry Leo dengan Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) menyangkut uang Rp 410 miliar tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved