Tribun Tulangbawang
Petugas Satlantas Polres Tulangbawang Tilang 51 Pelanggar di Jalintim
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menggelar kegiatan rutin berupa razia kepada para pengendara
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Petugas Satlantas Polres Tulangbawang Tilang 51 Pelanggar di Jalintim
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menggelar kegiatan rutin berupa razia kepada para pengendara, baik sepeda motor maupun mobil yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan Sabtu (11/1) pagi, di Jalintim (jalan lintas timur), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
• Bikin SIM Nembak Harga Murah, Pengendara Kaget saat Dicegat Razia Polisi
"Sebanyak 51 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak dengan menggunakan blangko tilang pada kegiatan yang kami gelar kali ini," ujar Iptu Ipran, Minggu (12/1).
Adapun rinciannya yaitu 30 lembar STNK, 14 keping SIM, dan 7 unit sepeda motor.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang ada di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Selain itu guna meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan.(end)