Berkas Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Batal Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini
Berkas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila, batal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (13/1/2020).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Berkas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila, batal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (13/1/2020).
Padahal, Kejaksaan Negeri Kalianda telah menerima pelimpahan berkas tersebut pada Kamis (9/1/2020) pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kalianda Fahrul Suralaga memastikan pelimpahan berkas akan dilaksanakan dalam minggu ini.
"Belum (pelimpahan). Insya Allah dalam minggu-minggu ini," katanya.
Menurut dia, hanya masalah waktu berkas perkara tewasnya Aga dalam Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke PN.
• Berkas Lengkap, Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila dalam Diksar Segera Disidangkan
• Mahasiswa FISIP Unila Meninggal, Nasib 17 Mahasiswa Senior Setelah Dipenjara 3 Bulan
• Menghadap Bupati Agung, Syahbudin Diminta Duit Rp 1 Miliar
• Niat Hanya Rampas HP, Pelaku Curas Lakukan Perbuatan Bejat karena Melihat Paras Cantik Korban
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, termasuk barang bukti dan 17 tersangka.
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat.
"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon.
Kejari Kalianda sendiri telah menunjuk empat JPU, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)