Berkas Lengkap, Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila dalam Diksar Segera Disidangkan

Perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Universitas Lampung dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala, segera disidangkan.

Tribunlampung.co.id/Kiki
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Universitas Lampung dalam kegiatan pendidikan dasar UKM Cakrawala, segera disidangkan.

Hal itu menyusul sudah lengkapnya berkas penyidikan kasus tersebut alias P-21.

"Besok agenda P-21 untuk perkara diksar UKM Cakrawala Unila," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (8/1/2020).

Popon menambahkan, hasil autopsi jenazah Aga sudah keluar.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala

4 JPU Tangani Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala

BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun Hanyut Terbawa Arus Sungai di TbU, Tim Masih Lakukan Pencarian

100 Butir Ekstasi Hello Kitty Disembunyikan di Semak Dekat Citra Garden

Oleh karena itu, kata Popon, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa Kejari Kalianda juga menyatakan berkas sudah lengkap.

"Mudah-mudahan bisa langsung tahap dua," tuturnya.

Kejaksaan Kalianda telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Polres Pesawaran menahan 17 panitia diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).

Popon mengatakan, dua dari 17 tersangka dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum UKM Cakrawala.

Sedangkan 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Kegiatan diksar dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan.

Warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ini tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.

Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved