Tribun Pesawaran
4 JPU Tangani Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamsel Fahrul mengungkapkan, saat ini berkas perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila masih dalam tahap penelitian.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menunjuk 4 jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus meninggalnya mahasiswa FISIP Unila, Aga Trias Tahta (19) saat mengikuti Diksar UKM Cakrawala, di Pesawaran, akhir September 2019.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Fahrul mengungkapkan, saat ini berkas perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila masih dalam tahap penelitian.
"Artinya, berkas masuk kami teliti, apa yang kurang dan apa yang perlu ditambahi," ungkap Fahrul ketika dihubungi, Kamis, 14 November 2019.
"Yang pasti masih dalam masa penelitian, masih dibaca, karena kan berkasnya tebal sekali," ungkap Fahrul.
Fahrul menjelaskan, apa saja yang akan menjadi petunjuk dalam penelitian itu sifatnya rahasia.
• Keluarga Aga Trias Tahta Tolak Kehadiran Keluarga Tersangka dan Pihak Unila: Suruh Pulang Saja
"Karena itu antara jaksa dengan penyidik," kata Fahrul.
Karena masih dalam masa penelitian, Fahrul mengatakan, P-21 (berkas perkara lengkap) masih belum dalam waktu dekat.
Tolak Kehadiran Pihak Unila
Keluarga Aga Trias Tahta (19) menolak kedatangan keluarga para tersangka serta pihak Universitas Lampung (Unila) terkait dengan kasus kematian Aga.
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kakak Aga Trias Tahta, Amin Abdulrahman menginformasikan, bila pihak Universitas Lampung bersama keluarga tersangka hadir ke kediamannya, di Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa, 15 Oktober 2019 siang.
"Saya tolak, saya minta ke kantor Polres kalau ingin kejelasan perkaranya," ungkap Amin Abdulrahman kepada Tribunlampung.co.id, melalui pesan Whatsapp, Rabu, 16 Oktober 2019.
Amin Abdulrahman menduga, kedatangan dari pihak tersangka tersebut berupaya untuk melakukan perundingan damai.
Menurut Amin Abdulrahman, adiknya (Aga) sudah tidak ada, sehingga tidak ada yang bisa didamaikan.
• BREAKING NEWS - Keluarga Aga Trias Tahta Apresiasi Kerja Penyidik Polres Pesawaran
• BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka Kematian Aga Trias Tahta, Dekan FISIP: Hukuman Terberat DO!