Tribun Pesawaran
4 JPU Tangani Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamsel Fahrul mengungkapkan, saat ini berkas perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila masih dalam tahap penelitian.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Tahan 17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran telah resmi melakukan penahanan terhadap 17 panitia Diksar UKM Cakrawala tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penahanan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa, 8 Oktober 2019 malam.
"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dalam penahanan tersebut, kata Popon Ardianto Sunggoro, pihaknya terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Adapun untuk penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, Popon Ardianto Sunggoro, mempersilahkan untuk mengajukan.
"Apakah nanti disetujui atau tidak, keputusannya ada pada penyidik," ucap Popon Ardianto Sunggoro.
Berikut inisial ke-17 tersangka:
1. FD (19)
2. KP (20)
3. RA (20)
4. AR (21)
5. HU (19)
6. HM (19)
7. ES (21)
8. ZB (19)
9. SC (19)
10. AP (19)
11. ZR (24)
12. FA (22)
13. BY (22)
14. BR (21)
15. KD (20)
16. KS (20)
17. SD (21)
Didampingi 3 Kuasa Hukum
Sebelumnya, Ke-17 orang panitia Diksar UKM Cakrawala yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Aga Trias Tahta (19), didampingi oleh 3 kuasa hukum.
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Diksar UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, dalam perkara tersebut ke-17 tersangka didampingi oleh tiga kuasa hukum.
Sebanyak 16 tersangka, kata Popon Ardianto Sunggoro, didampingi dua kuasa hukum dari Kantor Yudi Yusnandi dan rekan.
Sedangkan satu pengacara, imbuh Popon Ardianto Sunggoro, khusus mendampingi satu tersangka berinisial B.
Popon memastikan, latar belakang ke-17 mahasiswa yang menjadi tersangka tersebut berasal dari kalangan masyarakat biasa.
"Tidak ada yang berasal dari pejabat universitas maupun luar universitas," jelas Popon Ardianto Sunggoro.