Mahasiswa Fisip Unila Meninggal

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa Kejari Lamsel

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi - Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tewasnya korban Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung kepada Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Masih melengkapi P 19-nya jaksa," ungkap Popon kepada tribunlampung.co.id, Jumat, 22 November 2019.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Fahrul Suralaga membenarkan bilaperkara tersebut masih dalam pengembalian berkas ke pihak penyidik.

Menurut dia, berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Diketahui sebelum melakukan pengembalian berkas, jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

4 JPU Tangani Perkara Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar UKM Cakrawala

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menunjuk empat jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Fahrul mengungkapkan, keempat JPU yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.

Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).

"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran.

36 Reka Adegan Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Saat Diksar

Paska penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

Popon mengatakan bila dua dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.

Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama akibatkan korban meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved