Mahasiswa Fisip Unila Meninggal
36 Reka Adegan Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Saat Diksar
Rekontruksinya dilaksanakan di kebun karet belakang Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRSAWARAN - Belum ada perkembangan perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pecinta alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kepala Satuan Reserse (Satres) Kriminal Polres Pesawaran Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan itu paska tiga hari digelarnya rekontruksi peristiwa yang menewaskan mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung.
"(Perkembangannya) Sama saja, hanya membuat Jaksa menjadi lebih terang di persidangan nantinya," ungkap Enrico mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis, 14 November 2019.
Enrico mengungkapkan, rekontruksi digelar pada Senin, 11 November 2019 kemarin.
Rekontruksinya dilaksanakan di kebun karet belakang Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pesawaran.
Enrico mengatakan, dalam reka adegan peristiwa tewasnya warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini menghadirkan 17 tersangka.
• Fakta Baru Kematian Mahasiswa FISIP Unila, Ada Pendarahan di Paru-paru Aga
Sehingga demi keamanan, lanjut Enrico, pelaksanaan rekontruksi diselenggarakan di sekitar Mapolres Pesawaran.
Sebanyak 44 petugas mengamankan jalannya rekontruksi.
Rinciannya, sebanyak 34 dari Satuan Reserse Kriminal dan 10 personel Sat Sabhara.
Kegiatan rekontruksi juga dihadiri oleh lima jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Enrico menambahkan, dalam rekontruksi tersebut dilaksanakan sebanyak 36 adegan.
Apakah di dalam adegan tergambar penganiayaan yang dilakukan panitia, yang akibatkan korban meninggal?
Enrico menanggapi bila rekontruksi tersebut akan disinkronkan dengan hasil autopsinya terlebih dahulu.
Sementara hasil autopsi sampai saat ini belum keluar.
• Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Fahrul Suralaga membenarkan bila saat itu pihaknya diundang untuk rekontruksi.