Tribun Bandar Lampung

Komisi II DPR RI Sebut Anggota KPU yang Kena OTT KPK Harus Diberi Sanksi Tegas

Ia mengatakan anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang terlibat dalam dugaan kasus suap harus diberi sanksi tegas.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Anggota Komisi II DPR RI Hanan A Rozak saat diwawancara usai menghadiri Rapat Forum Komunikasi Petani Berjaya di Mahan Agung, Minggu (12/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi II DPR RI menilai kasus dugaan suap anggota KPU RI yang tertangkap KPK membuat citra KPU yang digadang-gadang sebagai lembaga independen dan berintegritas menjadi buruk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Hanan A Rozak saat diwawancara usai menghadiri Rapat Forum Komunikasi Petani Berjaya di Mahan Agung, Minggu (12/1/2020).

Ia mengatakan anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang terlibat dalam dugaan kasus suap harus diberi sanksi tegas.

"Tugas kewenangan masing-masing sudah jelas. Kalau melanggar diluar kewenangan harus diberi sanksi. Penegakan hukum yang menangani. Kedepan, penegasan penegak aturan terus dilakukan," tegas Politisi Golkar ini.

Selain itu, ia juga merespon kasus dugaan suap dan jual beli kursi jabatan untuk Anggota KPU di Lampung Periode 2019-2024.

Menurutnya, kasus dugaan suap anggota KPU Lampung harus benar-benar di prosea oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga mendapatkan sanski.

Segini Gaji Anggota KPU Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK

Komisioner KPK Ungkap Peran 2 Staf Hasto & Mantan Anggota Bawaslu di Kasus OTT Komisioner KPU Wahyu

Nasir Jumpa Aries Sandi, Dua Balon Bupati Pesawaran Bertemu di Area Rakernas PDI Perjuangan

Jibom Polda Lampung Sisir Segala Penjuru Hotel Bukit Randu

"Saya melaporkan dan sudah saya sampaikan juga dalam rapat dengar pendapat. Ini Harus ditindaklanjuti prosesnya," sebut Hanan.

Sebelumnya, KPU RI telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah.

Hal itu sesuai Petikan Keputusan KPU RI Nomor: 3/HK.06.5-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis dan Pembinaan kepada Anggota KPU Provinsi Lampung atas nama Esti Nur Fathonah.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 220/SDM.14- BA/05/KPU/XI/2019 tanggal 19 November 2019 perihal Permasalahan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024, menyatakan Esti Nur Fathonah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024 terbukti telah melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritas serta perlu diberikan sanksi dan pembinaan oleh Komisi peringatan tertulis Pemilihan Umum karena telah melakukan pertemuan tidak etis dengan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2019-2024 dan memberikan informasi terkait hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2019-2024.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Saat Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan asing senilai Rp 400 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved