Oknum Sipir Pesta Sabu Jadi Tersangka, Agen Tiket Bus Beri Keterangan Palsu
Ditresnarkoba Polda Lampung akhirnya menetapkan dua oknum sipir dan satu agen tiket bus sebagai tersangka kasus narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Andi akhirnya mengaku bahwa barang tersebut didapat dari sepupunya berinisial G.
"Saat ini dia (G) sedang kami kejar dan masih pengembangan. Statusnya DPO. Nanti si Andi kami berikan sanksi tambahan karena mempersulit penyidikan polisi," tandasnya.
Pesta Sabu
Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.
Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.
Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua oknum sipir diamankan saat pesta sabu di rumah seorang agen tiket bus.
Shobarmen mengatakan, setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Kami gerebek semalam (9/1/2020) jam 20.30 wib," ujarnya.
Saat digerebek, ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengonsumsi sabu.
"Saat ditangkap, ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan di depan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Polda Lampung mengamankan tiga orang.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lingkungannya kerap ada penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).