Oknum Sipir Pesta Sabu Jadi Tersangka, Agen Tiket Bus Beri Keterangan Palsu
Ditresnarkoba Polda Lampung akhirnya menetapkan dua oknum sipir dan satu agen tiket bus sebagai tersangka kasus narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Atas laporan itu, kata Shobarmen, petugas Opsnal Subdit 2 Unit 1 Polda Lampung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.
Alhasil, polisi meringkus tiga orang, di mana dua orang di antaranya adalah oknum sipir.
Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
AN tercatat sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)