Oknum Sipir Pesta Sabu Jadi Tersangka, Agen Tiket Bus Beri Keterangan Palsu

Ditresnarkoba Polda Lampung akhirnya menetapkan dua oknum sipir dan satu agen tiket bus sebagai tersangka kasus narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polda Lampung
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung akhirnya menetapkan dua oknum sipir dan satu agen tiket bus sebagai tersangka kasus narkoba.

Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah rumah yang ada di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (9/1/2020).

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.

"Ketiganya kami tahan guna proses penyidikan," tuturnya, Senin (13/1/2020).

Shobarmen menjelaskan, kedua oknum sipir tersebut bernama Ronal (33) dan Adi (31).

BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung

Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Sipir Rutan Way Huwi Diberhentikan Sementara

Dapat DAK Rp 40 Miliar, Syahbudin Setor Fee Rp 2,5 Miliar ke Musa Zainudin

BREAKING NEWS Terios vs Avanza Adu Kambing di Flyover Antasari-Tirtayasa

Ronal tercatat sebagai warga Jagabaya dan Adi warga Palapa, Kedaton.

Mereka dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

Sementara Andi, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, menjadi tersangka pengedar.

Andi berprofesi sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa.

"Andi sebagai pengedar di wilayah Rajabasa dan sekitarnya," tuturnya.

Shobarmen sekaligus mengklarifikasi bahwa barang bukti sabu yang diamankan bukan berasal dari narapidana Rutan Way Huwi bernama Habibi.

Menurut dia, Andi telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.

"Andi telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Setelah kami konfrontasi dengan beberapa nama Habibi di lapas dan rutan, rupanya tidak ada yang mengenali," ucapnya.

"Rupanya si Andi ini sengaja menyebut seolah-olah (sabu) berasal dari lapas atau rutan untuk mengelabui kami. Jadi seolah-olah si Andi ini mau mutus mata rantai," beber Shobarmen.

"Ternyata setelah kami dalami lagi, dia baru ngaku. Diucapkannya nama Habibi itu untuk mengelabui kami," lanjut dia.

Andi akhirnya mengaku bahwa barang tersebut didapat dari sepupunya berinisial G.

"Saat ini dia (G) sedang kami kejar dan masih pengembangan. Statusnya DPO. Nanti si Andi kami berikan sanksi tambahan karena mempersulit penyidikan polisi," tandasnya.

Pesta Sabu

Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.

Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.

Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.

Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dua oknum sipir diamankan saat pesta sabu di rumah seorang agen tiket bus.

Shobarmen mengatakan, setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Kami gerebek semalam (9/1/2020) jam 20.30 wib," ujarnya.

Saat digerebek, ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengonsumsi sabu.

"Saat ditangkap, ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan di depan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Polda Lampung mengamankan tiga orang.

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lingkungannya kerap ada penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).

Atas laporan itu, kata Shobarmen, petugas Opsnal Subdit 2 Unit 1 Polda Lampung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.

Alhasil, polisi meringkus tiga orang, di mana dua orang di antaranya adalah oknum sipir.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

AN tercatat sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved