Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Dapat DAK Rp 40 Miliar, Syahbudin Setor Fee Rp 2,5 Miliar ke Musa Zainudin

Selain itu, Syahbudin sempat diperintahkan oleh Bupati Agung untuk menemui Ketua PKB Musa Zainudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para kepala dinas di Pemkab Lampung Utara diperintahkan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara untuk mencari dana proyek ke pusat.

Alasannya, dana APBD terbatas.

Hal ini terungkap saat mantan kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

"Tiap pertemuan atau rapat, bupati selalu perintahkan kadis untuk cari dana ke pusat karena APBD kami terbatas," kata Syahbudin.

Syahbudin menuturkan, pada tahun 2017 orang kepercayaannya menemui seseorang yang bisa mempertemukan dengan pejabat di pemerintah pusat.

Menghadap Bupati Agung, Syahbudin Diminta Duit Rp 1 Miliar

Candra Safari Temui Langsung Syahbudin demi Dapatkan Proyek

BREAKING NEWS Terios vs Avanza Adu Kambing di Flyover Antasari-Tirtayasa

Geram dengan Ulah Iseng Teror Bom, Hotel Bukit Randu Minta Pelakunya Ditangkap

"Dari orang tersebut, lalu bertemu Samsani Sudrajat orang PKS pusat bertemu di sana. Beliau memberi pekerjaan irigasi senilai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Lewat pengajuan tapi nanti ada fee," tuturnya.

Tindak lanjut dari tawaran tersebut, kata Syahbudin, pihaknya menyiapkan proposal.

"Lalu ditandatangani bupati. Pengajuan proposal Rp 100 miliar lalu beberapa hari saya serahkan Samsani, dapat Rp 50 miliar. Fee Rp 3,5 miliar atau 7 persen itu tahun 2017 untuk pekerjaan 2018," tuturnya.

Selain itu, Syahbudin sempat diperintahkan oleh Bupati Agung untuk menemui Ketua PKB Musa Zainudin.

"Pertemuan ditawarkan DAK 2016. Akhirnya dapat Rp 40 miliar. Fee Rp 2,5 miliar ke Pak Musa Zainudin. Anggaran sumbernya PU," beber Syahbudin.

Setor Rp 85 Miliar ke Agung

Syahbudin mengakui telah menggelontorkan uang fee sebesar Rp 85 miliar kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Setoran fee yang diserahkan sejak 2014 berapa?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Saya terangkan, penyerahan dari 2015, 2016, dan 2017. (Tahun) 2015 diserahkan sekitar Rp 21 miliar. Tahun 2016 saya lupa, sekitar kurang lebih Rp 30 miliar. Tahun 2017 Rp 33 miliar. Tahun 2018 gak ada. Hanya sumbangan-sumbangan. Tahun 2019 Rp 1 miliar," ungkap Syahbudin.

Syahbudin mengatakan, semua setoran fee tersebut ia catat dalam sebuah buku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved