Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Dapat DAK Rp 40 Miliar, Syahbudin Setor Fee Rp 2,5 Miliar ke Musa Zainudin

Selain itu, Syahbudin sempat diperintahkan oleh Bupati Agung untuk menemui Ketua PKB Musa Zainudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). 

Namun hanya dua saksi yang hadir.

"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung; Fria Apris Pratama, Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.

Sementara satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.

"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," jelas Taufiq. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved