Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Dapat DAK Rp 40 Miliar, Syahbudin Setor Fee Rp 2,5 Miliar ke Musa Zainudin
Selain itu, Syahbudin sempat diperintahkan oleh Bupati Agung untuk menemui Ketua PKB Musa Zainudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para kepala dinas di Pemkab Lampung Utara diperintahkan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara untuk mencari dana proyek ke pusat.
Alasannya, dana APBD terbatas.
Hal ini terungkap saat mantan kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
"Tiap pertemuan atau rapat, bupati selalu perintahkan kadis untuk cari dana ke pusat karena APBD kami terbatas," kata Syahbudin.
Syahbudin menuturkan, pada tahun 2017 orang kepercayaannya menemui seseorang yang bisa mempertemukan dengan pejabat di pemerintah pusat.
• Menghadap Bupati Agung, Syahbudin Diminta Duit Rp 1 Miliar
• Candra Safari Temui Langsung Syahbudin demi Dapatkan Proyek
• BREAKING NEWS Terios vs Avanza Adu Kambing di Flyover Antasari-Tirtayasa
• Geram dengan Ulah Iseng Teror Bom, Hotel Bukit Randu Minta Pelakunya Ditangkap
"Dari orang tersebut, lalu bertemu Samsani Sudrajat orang PKS pusat bertemu di sana. Beliau memberi pekerjaan irigasi senilai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Lewat pengajuan tapi nanti ada fee," tuturnya.
Tindak lanjut dari tawaran tersebut, kata Syahbudin, pihaknya menyiapkan proposal.
"Lalu ditandatangani bupati. Pengajuan proposal Rp 100 miliar lalu beberapa hari saya serahkan Samsani, dapat Rp 50 miliar. Fee Rp 3,5 miliar atau 7 persen itu tahun 2017 untuk pekerjaan 2018," tuturnya.
Selain itu, Syahbudin sempat diperintahkan oleh Bupati Agung untuk menemui Ketua PKB Musa Zainudin.
"Pertemuan ditawarkan DAK 2016. Akhirnya dapat Rp 40 miliar. Fee Rp 2,5 miliar ke Pak Musa Zainudin. Anggaran sumbernya PU," beber Syahbudin.
Setor Rp 85 Miliar ke Agung
Syahbudin mengakui telah menggelontorkan uang fee sebesar Rp 85 miliar kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Setoran fee yang diserahkan sejak 2014 berapa?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Saya terangkan, penyerahan dari 2015, 2016, dan 2017. (Tahun) 2015 diserahkan sekitar Rp 21 miliar. Tahun 2016 saya lupa, sekitar kurang lebih Rp 30 miliar. Tahun 2017 Rp 33 miliar. Tahun 2018 gak ada. Hanya sumbangan-sumbangan. Tahun 2019 Rp 1 miliar," ungkap Syahbudin.
Syahbudin mengatakan, semua setoran fee tersebut ia catat dalam sebuah buku.
"Sekarang catatan sudah disita KPK. Itu dari 2016. Diberikan ke siapa dan sumber siapa, ada semua," tandasnya.
Bayar Pajak
Sebelum menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dapat pesan untuk setor pajak ke bupati setiap mendapatkan proyek.
"Saya menjadi kepala dinas pada tanggal 25 Juli. Sebelum dilantik saya dipertemukan Bupati Lampung Utara pada Februari 2014 oleh Taufik Hidayat (orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) dan Dani Akbar Tandi Irian (adik Agung)," kata Syahbudin.
Dalam pertemuan itu, Syahbudin diperkenalkan dengan Agung.
Syahbudin dibawa dari Lampung Tengah ke Lampung Utara.
"Saat itu saya belum serahkan berkas. Saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari bupati, Taufik sama Dani. Ya disampaikan sekadarnya, ya masalah fee proyek. Dan setelah jalan (jadi Kadis), ditindaklanjuti Taufik dan Dani," terang Syahbudin.
Syahbudin mengatakan, fee yang dimaksudkan ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
"Dan yang disampaikan bahwasanya fee 20 persen yang mana pajak 15 persen (setoran bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," katanya.
"Nonfisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," imbuhnya.
Syahbudin mengaku seminggu setelah dari pertemuan tersebut ia sempat menolak.
Namun, ia didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.
"Suruh jalani dulu. Kemudian saya dilantik. Saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani. Saya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.
Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.
Namun hanya dua saksi yang hadir.
"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung; Fria Apris Pratama, Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.
Sementara satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.
"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," jelas Taufiq. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)