Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Dapat DAK Rp 40 Miliar, Syahbudin Setor Fee Rp 2,5 Miliar ke Musa Zainudin
Selain itu, Syahbudin sempat diperintahkan oleh Bupati Agung untuk menemui Ketua PKB Musa Zainudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Sekarang catatan sudah disita KPK. Itu dari 2016. Diberikan ke siapa dan sumber siapa, ada semua," tandasnya.
Bayar Pajak
Sebelum menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dapat pesan untuk setor pajak ke bupati setiap mendapatkan proyek.
"Saya menjadi kepala dinas pada tanggal 25 Juli. Sebelum dilantik saya dipertemukan Bupati Lampung Utara pada Februari 2014 oleh Taufik Hidayat (orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) dan Dani Akbar Tandi Irian (adik Agung)," kata Syahbudin.
Dalam pertemuan itu, Syahbudin diperkenalkan dengan Agung.
Syahbudin dibawa dari Lampung Tengah ke Lampung Utara.
"Saat itu saya belum serahkan berkas. Saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari bupati, Taufik sama Dani. Ya disampaikan sekadarnya, ya masalah fee proyek. Dan setelah jalan (jadi Kadis), ditindaklanjuti Taufik dan Dani," terang Syahbudin.
Syahbudin mengatakan, fee yang dimaksudkan ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
"Dan yang disampaikan bahwasanya fee 20 persen yang mana pajak 15 persen (setoran bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," katanya.
"Nonfisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," imbuhnya.
Syahbudin mengaku seminggu setelah dari pertemuan tersebut ia sempat menolak.
Namun, ia didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.
"Suruh jalani dulu. Kemudian saya dilantik. Saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani. Saya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.
Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.