Rekam Jejak Harun Masiku Buruan KPK yang Kini di Luar Negeri
Nurul Ghufron menyebut tersangka kasus suap itu memang sudah berada di luar negeri sebelum OTT KPK digelar.
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Harun Masiku buruan KPK ternyata sudah berada di luar ini.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin 13 Januari 2020.
Nurul Ghufron menyebut tersangka kasus suap itu memang sudah berada di luar negeri sebelum OTT KPK digelar.
Rekam jejak Harun Masiku
Harun Masiku merupakan politikus PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Harun Masiku pernah bergabung dengan Partai Demokrat.
Di partai besutan SBY tersebut, Harun Masiku pernah jadi anggota Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat tahun 2009 di Sulawesi Tengah.
Lewat PDI Perjuangan, Harun Masiku mengincar kursi anggota DPR RI.
• Komisi II DPR RI Sebut Anggota KPU yang Kena OTT KPK Harus Diberi Sanksi Tegas
• Segini Gaji Anggota KPU Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK
• Jadi Buron KPK, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri
• Minta Duit Rp 50 Juta, Mantan Ketua LPA Tubaba Terjaring OTT
Harun Masiku pun memutuskan ikut Pileg 2019 dengan
menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR.
Harun Masiku tercatat bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6.
Sayangnya, hasil pileg tak menguntungkannya.
Harun Masiku kalah suara dengan calon lainnya, Nazarudin Kiemas.
Namun, pada Maret 2019, Nazarudin meninggal dunia sehingga harus digantikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Mulai dari sinilah pangkal persoalan yang berbuah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan bermula.
Dilansir Kompas.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya masih memburu tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Firli mengatakan, KPK sudah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dan aparat penegah hukum lainnya dalam upaya memburu bekas caleg PDI Perjuangan tersebut.
"Kita sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka," kata Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Firli menuturkan, KPK menggandeng pihak Imigrasi karena instansi tersebut mengetahui perlintasan masuk dan keluarnya seseorang ke dalam maupun ke luar Indonesia.
Namun, eks Kepala Baharkam Polri itu tidak mengungkapkan apakah kerja sama tersebut berbentuk upaya pencekalan atau bukan.
Firli hanya menegaskan bahwa para penyidik bekerja secara profesional dengan hukum acara yang berlaku.
"Prinsipnya penegakkan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan," kata Firli.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui. ( Tribunlampung.co.id)