Viral Video Suami Gerebek Istri di Hotel, Kaget Ternyata Berduaan dengan Kades yang Baru Dilantik

Saat itu tampak dalam rekaman kalau istrinya sudah melepas pakaiannya dan hanya terbalut handuk saja.

Facebook
Viral Video Suami Gerebek Istri di Hotel, Kaget Ternyata Berduaan dengan Kades yang Baru Dilantik. FOTO Kepala Desa Sei Buluh Subandi. (Kanan) DF yng digerebek bersama Subandi di sebuah hotel. 

Dari persimpangan Jalinsum istrinya itu naik angkot Sandra Prima dan turun di kawasan Pasar Bengkel.

"Aku pun heran juga kok turun di Pasar Bengkel baru kemudian pindah ke mobil. Dari situ sudah muncul kecurigaan.

Kuikuti terus sama kawan naik sampai kemudian ke hotel. Ya sampai hotel minta izin kita untuk dibuka kan kamarnya,  dan mereka sudah di dalam berduaan," katanya.

Penggerebekan yang dilakukan Ng ini pun terekam dalam video dan beredar di media sosial.

Saat itu tampak dalam rekaman kalau istrinya sudah melepas pakaiannya dan hanya terbalut handuk saja.

Bisa dipecat

Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, digerebek saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan pasangannya, DF, di sebuah hotel di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1/2020) malam.

Kasus dugaan perzinahan inipun kini sedang ditangani oleh Polresta Deliserdang karena laporan suami DF.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai Ikhsan menyayangkan kejadian ini.

Ikhsan menyatakan, pihaknya akan segera memanggil oknum Kades itu.

Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi.

Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

"Setelah ditangani PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan.

Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan.

 Pemilik Karaoke Sembunyikan Wanita Selingkuhan di Kamar, Tiba-tiba Digerebek Istri dan Keluarga

Dalam ketentuan di UU tentang Desa, lanjut Ikhsan Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved