ILC TV One Selasa Malam Bahas KPK Masih Bertaji?

Demikian host ILC TV One Karni Ilyas mengabarkan via akun resmi Twitternya, Senin 13 Januari 2020.

Penulis: taryono | Editor: taryono
https://wartakota.tribunnews.com
ILC TV One Selasa Malam Bahas KPK Masih Bertaji? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ILC TV One Selasa 14 Januari 2020 pukul 20.00 WIB bahas tema KPK Masih Bertaji?

Demikian host ILC TV One Karni Ilyas mengabarkan via akun resmi Twitternya, Senin 13 Januari 2020.

Tema KPK Masih Bertaji memang sedang aktual.

Hal ini menyusul OTT KPK terhadap beberapa orang, salah satunya anggota KPU RI Wahyu Setiawan Selasa 8 Januari 2020.

Tak lama kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wahyu Setiawan dan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Harun Masiku Pergi ke Singapura 2 Hari Sebelum OTT, KPK Kecolongan?

Sindiran Tajam Mantan Ketua KPK Abraham Samad Soal OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisi II DPR RI Sebut Anggota KPU yang Kena OTT KPK Harus Diberi Sanksi Tegas

Segini Gaji Anggota KPU Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

Pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang identitasnya masih didalami KPK memberikan Rp 400 juta kepada Wahyu melalui sejumlah perantara.

Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu; Saeful yang merupakan pihak swasta, dan seorang pengacara (Don).

Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta diberikan kepada Don.

Sisanya, yaitu Rp 700 juta diberikan kepada Rp 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Adapun dari uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani, uang sebesar Rp 400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.

Meskipun demikian, uang Rp 450 juta itu masih ada pada Agustiani.

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikait-kaitkan dengan kasus tersebut, mengaku akan datang jika diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal kasus suap yang menjerat Politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Hasto, hal itu bagian dari tanggung jawab partai.

"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan, partainya mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku.

Termasuk mendorong permintaan dari KPK supaya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK," kata Hasto. ( Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved