Narapidana Pembunuhan Menyamar Jadi Tentara, Tipu 70 Wanita dan Raup 500 Juta dari Dalam Penjara

Bagaimana cara narapidana pembunuhan bisa menyamar jadi TNI menipu 70 perempuan padahal masih mendekam di penjara Palangkaraya?

banjarmasinpost.co.id/faturahman
Narapidana Pembunuhan Menyamar Jadi Tentara, Tipu 70 Wanita dan Raup 500 Juta dari Dalam Penjara. FOTO Napi pembunuhan Edo Purnama saat ditanyai Kapolres Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaldri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang narapidana pembunuhan mengaku sebagai tentara anggota TNI Yonif 126 Kala Cakti dan meraup uang hingga Rp 500 juta. Korbannya tak main-main, 70 wanita.

Narapida pembunuhan bernama Edo Purnama (26) sedang menjalani masa tahan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Meski berada di penjara, Edo yang menyamar sebagai tentara ternyata bisa menipu 70 wanita hingga meraup uang hasil penipuan sebesar Rp 500 juta.

Bagaimana cara narapidana pembunuhan bisa menipu 70 perempuan padahal masih mendekam di penjara Palangkaraya?

Edo Purnama yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta dalam waktu enam bulan.

Sosok AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Anak Jenderal yang Diduga Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar

Saat Tentara Menyamar Jadi Kuli Bawa Pistol Kecil hingga 100 Prajurit Kopassus Diterjunkan

Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.

Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).

"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.

Para korban tersangka ini bahkan ada yang merupakan TKI yang ada di luar negeri menyetor ke rekening bank pinjaman dari temannya.

"Ya, dia melakukan aksi penipuan tersebut di dalam Lapas Kelas II Palangkaraya, menggunakan instagram yang dihecker milik anggota TNI.

Dengan akun tersebut, dia menipu hingga 70 orang dan dana yang didapat mencapai Rp 500 juta dalam waktu enam bulan selama dipenjara," ujarnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka Edo Purnama, melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan cara berkenalan dengan para korban khususnya perempuan melalui media sosial Instagram.

Kemudian meminta nomor kontak WhatsApp korban untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi telpon maupun Video Call.

Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti (bermarkas di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara Medan, Sumatera Utara) yang baru saja menuntaskan tugas menjaga perbatasan di Papua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved