Ibu Kombes Mengaku Tak Kenal Febi, Fakta Baru Terungkap dari Kasus Tagih Utang via Instagram

Terungkap fakta baru dari kasus tagih utang via media sosial, Instagram yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Kolase/KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI/Handout via TribunNewsmaker.com
Ilustrasi - Ibu Kombes Mengaku Tak Kenal Febi, Fakta Baru Terungkap dari Kasus Tagih Utang via Instagram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap fakta baru dari kasus tagih utang via media sosial, Instagram yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Bermaksud menagih utang, Febi Nur Amelia (29) malah dilaporkan.

Febi Nur Amelia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Fitriani Manurung.

Kasus berawal ketika Febi Nur Amelia menagih utang pada Fitriani Manurung melalui akun Instagram pribadinya.

Febi Nur Amelia terpaksa menagih lewat Instagram lantaran Fitriani Manurung yang akrab disapa 'Ibu Kombes' ini tak bisa dihubungi.

Merasa nama baiknya tercemar lantaran ditagih utang lewat media sosial, Fitriani Manurung melaporkan Febi Nur Amelia.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020)
Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Selasa 14 Januari 2020 kemarin, Febi Nur Amelia menjalani sidang dengan agenda eksepsi yang dimulai pukul 10.00.

Febi Nur Amelia tampak bolak-balik memasuki ruang sidang Cakra V, ditemani penasehat, tapi persidangan belum juga dimulai.

Kini terungkap beberapa fakta baru terkait kabar tersebut.

Termasuk soal pelapor yang mengaku tak kenal dengan terdakwa.

Padahal sebelumnya, pelapor sempat merespon unggahan terdakwa dalam akun Instagram pribadinya.

"Ibu kombes" adalah sahabat terdakwa

Ditanya hubungan terdakwa dengan pelapor, warga Komplek Menteng Indah Blok IV C Nomor 5, Kota Medan bilang, pelapor adalah sahabatnya.

Tujuannya memposting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

"Setelah diposting, baru beliau ada responS, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta. Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016.

Ditanya untuk keperluan apa uang itu, Febi tak mau menjawabnya.

"Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya..." ucapnya.

Tuduhan pencemaran nama baik

Setelah molor berjam-jam, menjelang petang sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Sri Wahyuni.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Dia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.

"Bebaskan terdakwa atas nama Febi Nur Amelia demi hukum,” kata Fauzi.

Usai mendengar keberatan penasihat hukum terdakwa, jaksa menjawab akan memberikan tanggapan terhadap keberatan terdakwa pada sidang berikutnya.

Maka, persidangan yang baru berjalan beberapa menit itu ditutup dan akan dibuka kembali pada 4 Februari 2020 mendatang.

Pada persidangan dengan agenda dakwaan diketahui, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi tagihan ke "ibu kombes" di Instagram

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).
Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

Bermula dari unggahan terdakwa di Instagram yang isinya menagih utang pelapor Fitriani Manurung.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.

Pelapor mengaku tak kenal dengan terdakwa

Pelapor adalah istri dari Kombes Ilsarudin.

Dalam dakwaan ditulis, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.

Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.

Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved