Nunggak Pajak 2 Tahun? Siap-siap Kendaraan jadi Rongsokan karena STNK Tak Bisa Diperpanjang

Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK selama 2 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi STNK - Nunggak Pajak 2 Tahun? Siap-siap Kendaraan jadi Rongsokan karena STNK Tak Bisa Diperpanjang. 

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau,

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Korlantas Akan Ubah STNK Kertas jadi Kartu

Pasca peluncuran Smart SIM, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi. 

Kali ini Korps Lalu Lintas berencana menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik.

Rencana pembuatan e-STNK ini merupakan lanjutan dari program digitalisasi, dari Smart SIM yang sudah diluncurkan pada bulan September 2019 lalu.

Rencana e-STNK ini memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Apabila sebelumnya STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke dalam kantung plastik.

s
Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu(Istimewa)

Nantinya secara tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.

Surat-surat yang dilipat di dalam kantung plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi chip.

Seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com Kamis (31/10/2019), mengkonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR(Istimewa)
Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR (Istimewa) 
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved