Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tiri 8 Kali di Rumah Kala Ibu Korban Pergi Kerja
Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang oknum PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang oknum PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung ini.
Oknum PNS Pemprov Lampung tersebut tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi bekerja.
Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.
Aksi terakhir dilakukan pada medio November 2019 lalu.
“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya. Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Dilakukan saat rumah sepi
SF mengatakan, kondisi rumah setiap kali pencabulan itu terjadi, memang sedang sepi.
Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.
“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.
"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”
Korban trauma, lapor keluarga besar
Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu, lalu melapor ke keluarga besar.
Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/percakapan-di-whatsapp-ungkap-kasus-pencabulan-terhadap-gadis-usia-14-tahun.jpg)