Tribun Lampung Barat

VIDEO Komisi 3 DPRD Lampung Barat Minta Data PBI Diverifikasi

Komisi 3 DPRD Lampung Barat meminta Dinas Sosial memverifikasi data penerima bantuan iuran (PBI).

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Komisi 3 DPRD Lampung Barat meminta Dinas Sosial memverifikasi data penerima bantuan iuran (PBI).

Pasalnya, data PBI di Lampung Barat dinilai tidak akurat.

Hal itu terungkap dalam hearing di ruang sidang DPRD Lambar, Rabu (15/1/2020).

Saat pembahasan, diketahui terdapat data yang tidak cocok, seperti penerima dengan NIK tidak valid, NIK ganda, dan PBI yang tergolong tidak miskin.

Dibutuhkan verifikasi data terbaru untuk melihat kesesuaian penerima manfaat PBI.

Dokter Spesialis RSUD Ryacudu Masih Mogok Kerja, Ketua DPRD Lampura Sidak. Besok Akan Ketemu Sekda!

VIDEO Jalankan Amanah Olga Syahputra, Billy Ceritakan Pengalaman saat Umrah

VIDEO BPBD Turunkan Dua Tim Bantu Evakuasi Banjir di Bandar Lampung

Kepala BPJS Kesehatan perwakilan Lampung Barat Riadi mengatakan, terdapat 50 keluarga yang sudah mengundurkan diri dari PBI.

"Ada 50 keluarga yang mengundurkan diri sejak adanya penerima PBI yang dipangkas. Penerima itu kebanyakan mengungkapkan mereka masuk PBI tanpa mengajukan diri," ujar Riadi.

Artinya, dari PBI tahun 2019 yang berjumlah 26 ribu lebih, terdapat beberapa keluarga yang tidak tergolong miskin.

Ditambah dengan adanya data NIK tidak valid dan data NIK ganda.

Riadi mengungkapkan, pihaknya menunggu hingga tanggal 31 Januari untuk penerima PBI yang dipangkas mengajukan diri sebagai pengguna BPJS mandiri.

"Kita tunggu hingga akhir Januari ini. Jika mengajukan diri untuk menggunakan BPJS mandiri hari ini contohnya, besoknya langsung bisa berubah. Namun, jika sudah lewat dari Januari ini, harus menunggu selama 14 hari baru bisa diproses," ungkapnya.

Anggota DPRD Komisi 3 Lampung Barat Ismun Zani mengatakan, pihaknya mengadakan hearing dengan dua tujuan.

"Yaitu membantu verifikasi data penerima manfaat PBI tahun 2019 dan 2020 agar jelas, juga untuk membahas anggaran terkait apakah akan ada penambahan, sehingga penerima PBI dipangkas yang berhak masuk tetap menerima manfaat di tahun 2020 ini," jelas Ismun.

Anggota Komisi 3 Nopiyadi mengatakan, pemangkasan PBI layak apa tidaknya harus dilihat dahulu.

"Seperti untuk 7 ribu lebih penerima yang dipangkas itu, dan NIK yang tidak valid yang mana, NIK ganda yang mana, datanya seperti apa itu harus dibahas bersama," kata Nopiyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved