Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Lobi Pejabat Pesisir Barat, Evan Mardiansyah 'Amankan' Pengadaan Mebel di Disdik
Ketika itu Evan Mardiansyah menemui seseorang yang diduga dekat dengan pejabat bupati Pesisir Barat saat itu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi (kanan) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020). Hapzi didakwa menyelewengkan dana pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 643 juta.
"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.
Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Rekomendasi untuk Anda