Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Lobi Pejabat Pesisir Barat, Evan Mardiansyah 'Amankan' Pengadaan Mebel di Disdik
Ketika itu Evan Mardiansyah menemui seseorang yang diduga dekat dengan pejabat bupati Pesisir Barat saat itu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kegiatan pengadaan fasilitas SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat sudah 'diamankan' oleh Evan Mardiansyah.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, kasus ini berawal pada Desember 2015.
Ketika itu Evan Mardiansyah menemui seseorang yang diduga dekat dengan pejabat bupati Pesisir Barat saat itu.
Evan melobi pejabat tersebut untuk memperoleh proyek pengadaan tersebut.
• BREAKING NEWS Korupsi Mebel Rp 643 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Disidang
• Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran
• Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinsum yang Tewaskan Mahasiswa asal Bakauheni
• Plt Direktur RSUD Ryacudu Diduga Diancam Oknum PNS, Begini Tanggapan Inspektur Lampung Utara
"Dengan tujuan agar dibantu untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan laptop serta mebel SD serta SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat 2016," terang JPU.
Selanjutnya, pada awal Januari 2016 sebelum proses lelang kegiatan pengadaan mebel SD dan SMP serta laptop dimulai, saksi Arif Usman selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat sekaligus selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) memanggil saksi Puspawardi.
"Selaku kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat sekaligus selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Puspawardi diberitahukan bahwa 'kita ada dana untuk pengadaan mebel SD dan SMP dengan dana jumlahnya Rp 1,5 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah tidak bisa kita kondisikan karena sudah ada yang punya'," kata JPU.
Saksi Puspawardi, lanjut JPU, menanyakan siapa yang memiliki paket pekerjaan tersebut.
"Saksi Arif Usman menjawab dari pimpinan. Selanjutnya saksi Arif juga menyampaikan kepada saksi Hengky Budi Dharmawan selaku staf pada bidang sarana dan prasarana sekaligus anggota Pokja Pengadaan Mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat 2016 untuk memberikan arahan kepada mereka bahwa 'yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan laptop serta mebel SD dan SMP adalah Evan'," tandasnya.
Korupsi Rp 643 Juta
Diduga menyelewengkan dana Rp 643 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Hapzi (54), warga Desa Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ini didakwa melakukan korupsi bersama Evan Mardiansyah.
"Terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.
Bambang menuturkan, nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.
"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.
Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)