Plt Direktur RSUD Ryacudu Diancam
Plt Direktur RSUD Ryacudu Diduga Diancam Oknum PNS, Begini Tanggapan Inspektur Lampung Utara
Begini tanggapan Inspektur Lampung Utara soal kasus pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu oleh Oknum PNS.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Inspektur Lampung Utara Mankodri mengaku sudah mendapatkan informasi kejadian di RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Barusan pak Plt Direktur telepon saya. Dia jelaskan apa yang terjadi di rumah sakit,” katanya, Kamis 16 Januari 2020.
Pihaknya belum bisa mengambil langkah berikutnya, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lampung Utara.
Jika sudah resmi ada informasi dari polisi, baru pihaknya akan lakukan langkah berikutnya.
Ia mengimbau kepada pegawai negeri sipil (PNS) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara.
“Keputusannya sanksi terhadap pelaku masih menunggu pemeriksaan dari polisi,” ujarnya.
• Kronologi Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Diduga Diancam Oknum PNS
• BREAKING NEWS Diduga Ancam Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, Oknum PNS Digelandang Polisi
• Rumah Janda Anak 4 di Pringsewu Tersapu Arus Deras Sungai Way Waya saat Hujan, Begini Kondisinya
• Bocah 3 Tahun di Lampung 10 Jam Main Game Online, Sering Teriak-teriak hingga Marah-marah
Dijerat Pasal Berlapis
Edison pelaku pengancaman terhadap pelaksana direktur RSUD Ryacudu Kotabumi akan dijerat pasal berlapis.
“Pertama akan dijerat pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman,” kata kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis 16 Januari 2020.
Hendrik menjelaskan isi dari pasal tersebut barang siapa yang melawan hukum dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal.
Serta undang undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, karena dia membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah.
“Ancaman hukuman sekitar 11 tahun,” jelasnya.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris M Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologi kasus dugaan pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi oleh oknum PNS.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku akan mengajukan kenaikan pangkat untuk mendapatkan tanda tangan dari direktur.