Pasutri Asal Bima yang Bekerja di Dinas Pendidikan, Kompak Perkosa Anak Angkat dan Direkam di Ponsel
Mengerikan kelakukan pasangan suami istri asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Setelah membuntuti tersangka, pada 12 Januari 2020, polisi melakukan penghadangan pada Bus ALS , tepat di Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Pelawan, sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam pengadangan itu, kedua pelaku ditangkap saat berada dalam bus.
"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.
"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statusnya sudah tersangka," tambah Kapolres.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D kemudian Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami-Isteri Kompak Perkosa Anak Angkat, Adegan Ranjangnya Direkam, Terlapor Dari Dinas Pendidikan