Plt Direktur RS Ryacudu Diancam
Pelaku Pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Akan Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M Hendrik pelaku pengancaman terhadap pelaksana direktur RSUD Ryacudu Kotabumi akan dijerat pasal berlapis.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Edison pelaku pengancaman terhadap pelaksana direktur RSUD Ryacudu Kotabumi akan dijerat pasal berlapis.
“Pertama akan dijerat pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman,” kata kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis 16 Januari 2020.
Hendrik menjelaskan isi dari pasal tersebut barang siapa yang melawan hukum dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan, memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal.
Serta undang undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, karena dia membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah.
“Ancaman hukuman sekitar 11 tahun,” jelasnya.
Kronologi
• Kronologi Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Diduga Diancam Oknum PNS
• BREAKING NEWS Diduga Ancam Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, Oknum PNS Digelandang Polisi
• Rumah Janda Anak 4 di Pringsewu Tersapu Arus Deras Sungai Way Waya saat Hujan, Begini Kondisinya
• Bocah 3 Tahun di Lampung 10 Jam Main Game Online, Sering Teriak-teriak hingga Marah-marah
Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris M Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologi kasus dugaan pengancaman Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi oleh oknum PNS.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku akan mengajukan kenaikan pangkat untuk mendapatkan tanda tangan dari direktur.
Namun direktur menilai kinerja yang berangkutan kurang baik, dimana Edison ditengarai beberapa hari tidak masuk kerja.
“Lalu pak Plt tidak mau menandatangani berkas naik pangkat,” jelasnya.
Edison memaksa pimpinan dalam hal ini Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi agar menandatanganinya.
Hal itu disertai pengancaman akan ditusuk dengan badik oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pihaknya mendapatkan laporan dari Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi.
“Kami langsung amankan Edison dan dibawa ke Mapolres Lampura,” jelas Dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sajam, yang saat itu terletak di dalam tas tersimpan di laci meja kerja.