Plt Direktur RS Ryacudu Diancam

VIDEO Oknum PNS Pengancam Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Ditangkap

Anggota satuan reskrim Polres Lampung Utara mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kamis 16 Januari 2020.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota satuan reskrim Polres Lampung Utara mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kamis 16 Januari 2020.

Pegawai tersebut diketahui bernama Edison.

Ia diduga melakukan pengancaman terhadap pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Husada Lubis.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris M Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku diamankan di RSUD Ryacudu Kotabumi.

Kejadian tersebut berawal ketika pelaku akan mengajukan kenaikan pangkat untuk mendapatkan tanda tangan dari direktur.

VIDEO Tidak Ada Dokter, Pelayanan Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh

VIDEO Polda Lampung Limpahkan Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

VIDEO Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Namun direktur menilai kinerja yang berangkutan kurang baik, dimana Edison ditengarai beberapa hari tidak masuk kerja.

 “Lalu pak Plt tidak mau menandatangani berkas naik pangkat,” jelasnya.

Edison memaksa pimpinan dalam hal ini Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi agar menandatanganinya. 

Hal itu disertai pengancaman akan ditusuk dengan badik oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pihaknya mendapatkan laporan dari Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi.

“Kami langsung amankan Edison dan dibawa ke Mapolres Lampura,” jelas Dia.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sajam, yang saat itu terletak di dalam tas tersimpan di laci meja kerja.

Pelaku merupakan PNS bagian staf medik, RSUD Ryacudu Kotabumi.

“Saat ini masih kami mintai keterangan dari korban maupun tersangka serta saksi,” katanya.

Dalam keterangan dihadapan penyidik, tersangka Edison mengaku tidak ada niatan untuk melakukan penusukan terhadap pimpinan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved