Sosok Keluarga Cendana AHS dan Istri yang Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Cucu Soeharto?
Selain suami istri dari keluarga Cendana, kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret keponakan AHS
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama keluarga Presiden Soeharto atau biasa disebut sebagai Kelaurga Cendana terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Anggota keluarga Cendana yang terseret berinisial AHS, diduga adalah cucu Soeharto.
Nama anggota keluarga cendana AHS disebut-sebut dalam BAP tersangka kasus investasi bodong Memiles terseret bersama istrinya.
Selain suami istri dari keluarga Cendana, kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret satu lagi anggota keluarga Cendana, yang tak lain keponakan dari AHS.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan inisial anggota keluarga Cendana yang mendapat reward berupa dua kendaraan mewah.
"Namanya AHS dan istrinya, dan salah satu keluarganya mendapatkan reward mobil mewah dua unit," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).
Sayangnya, dia enggan menyebutkan jenis kendaraan yang dimaksud.
• Mulan Jameela Terseret Kasus MeMiles, Ahmad Dhani Buka Suara
• Teddy Ungkap Perjanjian yang Dibuatnya dengan Lina sebelum Menikah, Risikonya Memang Berat
Nama AHS, kata Luki, muncul dalam berita acara dan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi tersangka maupun saksi.
Polisi telah melayangkan panggilan terhadap AHS untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (21/1/2020) depan.
AHS akan diperiksa sebagai saksi bersama istri dan keponakannya. "Sudah kami layangkan surat panggilannya. Bersama istri dan keponakannya," tambah Luki.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga akan memeriksa sejumlah figur publik, beberapa yang populer di antaranya Mulan Jameela dan penyanyi Judika.
Sepekan terakhir, sudah dua figur publik yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, yakni penyanyi Eka Deli dan penyanyi Ello.
Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22).
Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperasikan investasi bodong MeMiles.
Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
13 Artis terseret kasus Memiles
Nama Mulan Jameela dan 12 artis lainnya ikut terseret kasus investasi bodong aplikasi Memiles PT Kam and Kam.
Keterkaitan Mulan Jameela dengan kasus itu terungkap melalui pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).
Dalam pernyataan terbaru, Trunoyudo mengatakan nama 13 artis yang diduga terlibat dalam investasi bodong itu. Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.
Kabarnya, MJ ini merupakan seorang penyanyi wanita yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Sedangkan, D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
• Judika Bantah Di-endorse Investasi Bodong MeMiles
• 4 Artis yang Terseret Kasus Bisnis Investasi Ilegal Berbasis Aplikasi MeMiles
• Sindiran Pengacara untuk Ashanty yang Mangkir Sidang Gugatan Wanprestasi
• Rizky Febian Divonis Dokter Hanya Bertahan Hidup 6 Bulan, Begini Perjuangan Sule untuk Anaknya
"Itu berdasarkan keterangan sebelumnya (publik figur yang terlah diperiksa yakni ED, red)," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Trunoyudo menambahkan saat ini polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan, empat artis yakni Eka Deli Mardiyana, Marsello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Saat ini polisi juga belum mengetahui pasti peran mereka, sebelum proses pemeriksaan terhadap 13 orang artis itu bergulir.
Namun sesuai keterangan awal saksi yang sudah diperiksa kemarin, mereka semata-mata hanya sebagai artis penghibur setiap acara yang digelar oleh perusahaan tersebut.
"Sejauh ini kan keterangan yang kami dapat itu," jelasnya.
Seandainya mereka bakal dijadwalkan proses pemeriksaanya dalam bulan ini, ungkap Trunoyudo, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
"Ya ada beberapa artis yang sifatnya nasional. kami akan panggil semua sesuai dengan mekanisme pemanggilan saksi," katanya.
Sekadar diketahui, awal tahun ini Polda Jatim perusahaan investasi bodong yang berlokasi di Jakarta Pusat dan sudah berjalan selama delapan bulan.
Perusahaan ini diketahui sudah menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, modus operansi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya, yakni perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah hingga benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Selain itu adapula dua tersangka berinisial ML dan PH.
"Total sudah ada 4 orang yang kami tahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020).
Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles.
Sementara, KTM dan FS merupakan owner dari investasi tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, dikemasi dalam kabin pesawat kargo, untuk diberangkatkan ke Surabaya.
Lalu, uang senilai Rp 120 miliar yang masih nandon di dalam nomor rekening perusahaan juga sudah diblokir, lalu uang Rp 50 Miliar
"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.
Komentar Ello Usai Diperiksa
Marsello Tahitoe alias Ello diperiksa penyidik Polda Ditreskrimum Polda Jatim sekitar delapan jam, Selasa (14/1/2020).
Ello keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).
Di ujung lorong ruang penyidik itu Ello menyapa awakmedia ditemani kuasa hukumnya, Jaswin Damanik.
Ello mengaku, pernah menjadi member dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
Sejumlah uang yang sengaja ia tak sebut nominalnya sempat ia tukarkan menjadi nilai TopUp di dalam aplikasi Memiles.
Pelantun lagu 'Pergi Untuk Kembali' juga mengaku pernah memperoleh sebuah mobil jenis sedan sebagai bonus hadiah (reward).
"Saya disini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur," ujar Ello.
Namun, dia belakangan memperoleh kabar bahwa PT Kam and Kam Memiles bermasalah dengan pihak Polda Jatim hingga membuat keempat petinggi perusahaan dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka.
Putra musikus berdarah Maluku Minggoes Tahitoe dan penyanyi pop senior berdarah Batak tahun 1980-an Diana Nasution itu mengaku terkejut namanya disebut-sebut dalam setiap proses penyelidikan polisi.
"Dan itu cukup mengganggu saya," tegasnya.
Kendati begitu Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus itu bergulir.
Pasalnya ia sendiri mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.
"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain korban, karena TopUp reward saya gak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.
Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, mengatakan selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.
"Inti intinya bahwa dia selaku korban juga dalam perkara ini," kata Jaswin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan surya.co.id