Jokowi Resmi Pecat Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU, Kandidat Penggantinya Masih di Bawaslu Bali
Hal tersebut menyusul pengunduran diri Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU setelah meyandang status tersangka di KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Pemberhentian Wahyu Setiawan dilakukan setelah ia resmi diberhentikan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wahyu Setiawan diberhentikan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Wahyu Setiawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penetapan anggota DPR.
• Makna Kalimat Siap Mainkan yang Diungkap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Sidang DKPP
• Sindiran Tajam Mantan Ketua KPK Abraham Samad Soal OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
• Komisioner KPK Ungkap Peran 2 Staf Hasto & Mantan Anggota Bawaslu di Kasus OTT Komisioner KPU Wahyu

Kasus suap tersebut terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, Jumat (17/1/2020) dilansir Kompas.com.
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Fadjroel Rahman menyebut diberhentikannya Wahyu Setiawan dilakukan setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujarnya.
Fadjroel Rahman mengungkapkan Presiden Jokowi tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.
I Dewa Calon Kuat Pengganti Wahyu Setiawan
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi calon kuat pengganti Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU RI.
Hal tersebut menyusul pengunduran diri Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU setelah meyandang status tersangka di KPK.