Jokowi Resmi Pecat Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU, Kandidat Penggantinya Masih di Bawaslu Bali
Hal tersebut menyusul pengunduran diri Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU setelah meyandang status tersangka di KPK.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Hukum PDIP Teguh Samudera.
"Tentang Harun Masiku kan kita lihat nanti perkembangan daripada proses penyelidikan atau penyidikannya. Karena yang harus melakukan tindakan hukum (penangkapan) adalah dari pihak KPK," ujar Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020) dilansir Kompas.com.
Teguh menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan Harun bertolak ke Singapura sejak dua hari sebelum penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kan kita sudah tahu dari kantor Imigrasi, pergi ke Singapura. Kami justru tahu beritanya dari rekan-rekan (media) semua," ucap dia.
Sementara itu KPK memastikan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Disebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Penindakan KPK mengurus berkas yang dibutuhkan untuk memasukkan nama Harun ke DPO.
"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi, Rabu (15/1/2020) lalu.
Dugaan Suap Rp 900 Juta
Diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.
Dilansir Kompas.com, hal itu dilakukan agar Wahyu Setiawan membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Permintaan Rp 900 juta Wahyu Setiawan kepada Harun, direalisasikan Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 lalu.
Uang tersebut diterima Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian pada akhir Desember 2019, Harun menitipkan kembali uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.
Direncanakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.
Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.
Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. (Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com)