Tribun Lampung Selatan

Dendam Lama, 2 Pemuda Terlibat Baku Hantam, 1 Orang Tewas Akibat Tusukan Pisau

Bermula dari cekcok mulut, 2 pemuda di Kecamatan Katibung Duel, hingga mengakibatkan satu orang Meninggal Dunia, pada Minggu (19/1/2020) dini hari.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dendam Lama, 2 Pemuda Terlibat Baku Hantam, 1 Orang Tewas Akibat Tusukan Pisau. 

Wido Arifya Zaen mengatakan, tersangka penusukan terhadap korban sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Tri Maradona, menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan.

"Tersangka masih kami periksa," kata Tri Maradona, Minggu (19/1/2020).

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selama menjalani proses rekonstruksi, tersangka penusukan yang akibatkan korban tewas dan luka di halaman King Karaoke, Anton Jatmiko (29) didampingi oleh penasihat hukum.

Penasihat hukum yang mendampingi Anton dari LBH Cahaya Keadilan Cabang Pringsewu, Nurul Hidayah.

Nurul mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 358, dan 351 KUHP.

Dia mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Polres Pringsewu itu sah-sah saja.

Kendati begitu, dia menekankan bahwa perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 340, 358 dan 351 ayat 3 baru akan terbukti di persidangan.

Berdasar keterangan saksi pada waktu, dihubungkan dengan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan, Jumat (17/1/2020).

"Jadi mari kita sama-sama menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi seorang tersangka sebelum divonis oleh hakim belum bisa dikatakan dia bersalah," kata Nurul.

Nurul memohon kepada keluarga korban supaya tidak menyalahkannya sebagai penasihat hukum tersangka.

Karena berdasar Pasal 56 KUHAP, lanjut dia, seorang tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun  wajib didampingi oleh penasihat hukum.

"Jadi dalam hal ini, LBH kami ditunjuk oleh Polres Pringsewu untuk mendampingi tersangka dengan alasan ketika tersangka dilakukan pemeriksaan tidak bisa menghadirkan penasihat hukum sendiri," katanya.

Penyidik Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban tewas dan luka di halaman King Karaoke, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, 22 Desember 2019 silam.

Rekonstruksi dilaksanakan sesuai petunjuk jaksa Kejari Pringsewu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved