24 Kali Dalam 3 Tahun Bunga Dicabuli Ayah Tirinya, Baru Berani Lapor Polisi karena Ibunya
Seorang gadis remaja yang tinggal di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menjadi korban asusila ayah tirinya.
Ia pun baru berani melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah cukup dewasa untuk melapor ke polisi.
Selain tidak ingin membuat ibunya terluka karena antara peristiwa pertama kali dialami, dengan pernikahan sang ibu dengan tersangka, hanya terpaut satu tahun.
Sang ibu, menikah dengan tersangka pada 2015 lalu.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali
Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang oknum PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung ini.
Oknum PNS Pemprov Lampung tersebut tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi bekerja.
Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.
Aksi terakhir dilakukan pada medio November 2019 lalu.
“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya. Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Dilakukan saat rumah sepi
SF mengatakan, kondisi rumah setiap kali pencabulan itu terjadi, memang sedang sepi.
Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/24-kali-dalam-3-tahun-bunga-dicabuli-ayah-tirinya-baru-berani-lapor-polisi-karena-ibunya.jpg)