Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Berdalih Uang Rp 200 Juta Hasil Penjualan Tanah

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berkelit saat ditanya soal uang Rp 200 juta pemberian Kadis Perdagangan Wan Hendri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berkelit saat ditanya soal uang Rp 200 juta pemberian Kadis Perdagangan Wan Hendri.

Dia berdalih uang yang diserahkan oleh Raden Syahrial alias Ami itu merupakan hasil penjualan tanah.

Hal ini diungkapkan Agung saat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).

Agung menjelaskan seputar OTT KPK pada Minggu (6/10/2019).

Saat itu, Raden Syahrial alias Ami yang merupakan pamannya menemui Agung.

Orang Dekat Bupati Agung Bantah Mundur dari PDAM karena Sibuk Urus Proyek

Masih Ada Hubungan Kerabat, Raden Syahril Terima Uang Fee Proyek untuk Diteruskan ke Bupati Agung

Raden Syahrial Ceritakan Detik-detik Kena OTT KPK saat Serahkan Uang Rp 200 Juta ke Bupati Agung

Staf Wahyu Setiawan Disebut Terlibat dalam Jual Beli Jabatan KPU di Lampung

"Kebetulan ada yang diperbaiki di rumah dinas, makanya ada Kabag Humas di situ. Kemudian ngobrol. Ami menempatkan sesuatu. Saya tidak tahu yang diletakkan dia. Karena Magrib, saya buru-buru masuk dan bawa bungkusan itu. Dia bilang sesuatu pas saya masuk. Tapi saya gak tahu ngomong apa. Waktu di dalam ternyata uang Rp 200 juta," bebernya.

Agung mengatakan, pertemuan dengan Ami di rumah dinas hanya percakapan biasa.

"Waktu ketemu apakah sudah bawa bungkusan?" tanya JPU KPK Taufiq Ibunugroho.

"Belum. Jadi saat saya mau masuk, dia bilang, 'tunggu sebentar'. Saya jawab, 'ada apa?' Dia jawab 'adalah'. Kemudian diberi bungkusan kantong kresek ditaruh di bawah. Lalu saya bawa ke dalam," tegasnya.

Agung mengaku tak mengetahui isi bungkusan tersebut.

"Saya tidak tahu. Mungkin itu yang disampaikan saat saya masuk. Pas saya gak dengar," kata Agung.

"Lantas pikiran Anda itu apa?" tanya JPU.

"Pikiran saya uang. Karena dia juga saya suruh jual tanah," jawab Agung.

Agung menjelaskan, saat itu ia menjual tanah seharga Rp 400 juta melalui Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi.

"Saya lupa. Tapi itu saya jual melalui Desyadi tahun 2019. Saya serahkan sertifikat tanah di Segala Mider (Bandar Lampung) dan uang diberikan Rp 200 juta saya simpan. Sisanya serahkan ke Ami," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved