Penembakan di Mesuji

BREAKING NEWS Polda Lampung Pastikan Situasi di Mesuji Kondusif Pasca Penembakan Petani

Polda Lampung pastikan Penembakan di lahan garapan Pasir Jati atau Putuk Jaya KHP Register 45 SBM Mesuji tidak melibatkan kelompok.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
BREAKING NEWS Polda Lampung Pastikan Situasi di Mesuji Kondusif Pasca Penembakan Petani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung pastikan Penembakan di lahan garapan Pasir Jati atau Putuk Jaya KHP Register 45 SBM Mesuji tidak melibatkan kelompok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Penembakan yang terjadi di Register 45 hingga menjatuhkan satu korban meninggal bukan permasalahan kelompok.

"Setelah dilakukan penyelidikan awal, dugaan sementara persoalan ini melibatkan perseorangan, jadi masalah pribadi bukan kelompok," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 21 Januari 2020.

Disinggung soal apakah ada motif perebutan lahan, Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum ada indikasi mengarah ke sana.

"Belum ada indikasi, karena pelaku datang langsung bertanya, 'Kamu Komang Tis ya?' Itu masih kami dalami pola-pola ini, untuk mengetahui motifnya," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Kronologi Penembakan di Register 45 Mesuji, Petani Tewas Diberondong Peluru di Depan Istri

Petani di Register 45 Mesuji Tewas Ditembak Saat Semprot Ladang Singkong

Polda Lampung Sebut Petani di Register 45 Mesuji Ditembak 4 Kali

Soal Motif Penembakan di Register 45 Mesuji, Kapolres Sebut Masalah Pribadi

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua pelaku Penembakan bukan orang jauh.

"Yang jelas bukan orang jauh, tapi orang dekat," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini jenazah Komang Tis sudah diserahkan ke pihak keluarga besar di Lampung Selatan tepatnya di Bali Nuraga.

"Pihak keluarga sudah menerima bahwa ini musibah dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan dalam mengungkap pelaku," tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad memastikan tidak akan ada provokasi balas dendam dan saat ini kondisi sudah kondusif.

"Proses pengejaran kedua pelaku dibantu dari Ditkrimum Polda Lampung dalam menangkap pelaku," lanjut Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan, kedua pelaku Penembakan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa Penembakan misterius di Register 45 Mesuji saat ini tengah dalam penyelidikan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana 338 KUHP oleh orang tidak dikenal di lahan Register 45 Sungai Buaya Mesuji masih dalam penyelidikan.

"Saat ini masih diselidiki motif Penembakan dilahan Reguster 45 yang dilakukan orang tidak dikenal," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Senin 20 Januari 2020.

Penyelidikan, lanjut Zahwani Pandra Arsyad, sepenuhnya dilakukan oleh Polres Mesuji.

"Pelaku Penembakan dilakukan oleh orang tidak dikenal diperkirakan berjumlah 2 orang dan menyebabkan korban atas nama Komang meninggal dunia," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, kronologi kejadian Penembakan terjadi sekira pukul 09.00 WIB saat korban bersama istrinya ke kebun di Register 45.

"Korban tengah melakukan penyemprotan, selanjutnya korban didatangi 2 orang tidak dikenal dan menanyakan identitas dengan mengatakan, 'Kamu Komang Tis ya?'," kata Zahwani Pandra Arsyad.

"Korban dengan 2 orang tersebut sempat cekcok dan kemudian pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan langsung menembak korban sebanyak 4 kali mengenai dada dan perut korban," imbuh Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, saat ini situasi dalam keadaan kondusif.

"Korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Im daerah Mesuji dan akan dibawa menuju ke Bali Nuraga -Kalianda Lampung Selatan," tandas Zahwani Pandra Arsyad.

Ditembak orang tak dikenal

Peristiwa berdarah yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di kawasan Register 45 Mesuji.

Komang Tiste (41), warga Register 45 SBM Dusun Pasir Jati RK 01 Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, tewas ditembak orang tidak dikenal, Senin (20/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penembakan terjadi saat korban berada di lahan garapan Dusun Putut Jaya, Desa Talang Batu, Register 45 Sungai Buaya, Mesuji.

Diduga, pelaku menggunakan senjata api rakitan.

Dua butir peluru bersarang pada bagian dada kiri dan perut korban.

Kekerasan di Register 45

Aksi kekerasan terus terjadi di kawasan Register 45 Mesuji.

Terakhir, Selasa (24/12/2019) lalu, seorang warga bernama Wayan Ana mengalami luka bacokan.

Massa juga merusak rumah milik korban.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, situasi di kawasan Register 45 sudah kondusif.

Dia meluruskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah bentrok antarwarga.

Menurut dia, dalam peristiwa itu terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Wayan Ana.

"Bukan bentrok warga. Tapi pengeroyokan dan perusakan. Saat ini situasi sudah kondusif. Kita melakukan patroli saja," terang Alim, Rabu (25/12/2019).

Kapolres juga memastikan pihaknya tetap akan memproses secara hukum pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah Wayan Ana.

Polisi pun telah mengantongi nama-nama pelaku yang terlibat aksi pengeroyokan.

"Negara tidak boleh kalah terhadap aksi-aksi premanisme yang bertindak di luar koridor hukum. Tetap kita proses hukum, dan saat ini tersangka sudah teridentifikasi. Belum bisa diekspose. Tapi kami sudah mengantongi nama-namanya," beber Alim.

Dandim 0426 TB Letkol Inf Kohir juga memastikan situasi di kawasan Register 45 sudah kondusif.

Aparat TNI, kata Kohir, bersama polisi gencar melakukan patroli guna memastikan kondusivitas tetap terjaga di kawasan Register 45.

"Kita patroli saja, karena sejak kemarin pasca kejadian situasi sudah kondusif," tandas Kohir.

Bentrok di kawasan Register 45 Mesuji kembali pecah, Selasa (24/12/2019).

Satu rumah warga milik Wayan Ana di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, dirusak oleh warga.

Dari informasi yang diperoleh, ratusan orang dari kelompok Karya Tani menyerang kediaman Wayan Ana sekitar pukul 08.20 WIB.

Massa dengan menggunakan kayu merusak rumah permanen milik Wayan Ana.

Dinding rumah pun dijebol.

Selain merusak rumah, massa juga membacok kepala Wayan Ana.

Massa baru meninggalkan lokasi pada pukul 09.15 WIB.

Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa itu dipicu ulah korban yang diduga memaksakan diri untuk mencaplok tanah orang lain.

Masyarakat pun geram.

Selain itu, korban juga disebut ingin menguasai lahan untuk rumah ibadah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved