Cucu Soeharto Ari Sigit Diperiksa Terkait Investasi MeMiles

Cucu Soeharto Ari Sigit Diperiksa Terkait Investasi MeMiles, Ibu dan Istri Juga

Editor: taryono
kompas.com
Cucu Soeharto Ari Sigit Diperiksa Terkait Investasi MeMiles 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, cucu Soeharto,  Presiden RI kedua, diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Rabu (22/1/2020).

Selama 6 jam diperiksa, dia dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik.

Tepat pukul 16.00 WIB, Ari Sigit yang mengenakan atasan motif merah dan putih keluar dari ruang pemeriksaan didampingi pengacaranya.

Dia mengaku sebagai member MeMiles.

"Saya memang member, semoga lekas selesai kasusnya," kata dia singkat.

Selain Ari Sigit, sesuai jadwal, penyidik harusnya juga memeriksa 2 anggota keluarga Cendana lainnya, yakni ibu dan istri Ari Sigit.

Sosok Keluarga Cendana AHS dan Istri yang Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Cucu Soeharto?

Mulan Jameela Terseret Kasus MeMiles, Ahmad Dhani Buka Suara

Kuasa Hukum Mulan Jameela Pastikan Kliennya Tak Terlibat Kasus Investasi Bodong MeMiles

Mulan Jameela dan 12 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles

Namun, keduanya tidak bisa hadir karena sakit.

"Dua anggota keluarga lainnya mengonfirmasi akan hadir pada agenda pemeriksaan selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pemanggilan Ari Sigit sebagai saksi, lanjut Trunoyudo, karena namanya disebut oleh tersangka dan namanya muncul dari pemeriksaan digital forensik aplikasi dan alat komunikasi saksi lainnya.

"Selama pemeriksaan, Ari Sigit sangat kooperatif," ujar Trunoyudo.

Selain Ari Sigit, penyidik pada Rabu (22/1/2020) juga memeriksa desainer Adjie Notonegoro dan penyanyi Tata Janeeta.

Keduanya datang dalam waktu yang berbeda dan diperiksa di dalam ruang pemeriksaan yang berbeda.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

# Cucu Soeharto Ari Sigit Diperiksa Terkait Investasi MeMiles

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved