Kasus Dugaan Jual Beli Kursi KPU di Lampung, Komisioner KPU: Saya Tak Pernah Terima atau Minta Uang

Seperti apa Esti melihat kasus ini dan bagaimana sebenarnya perkara ini bisa melibatkan dia? Berikut petikan wawancara Tribunlampung.co.id dengannya.

tribunlampung.co.id/deni saputra
Kasus Dugaan Jual Beli Kursi KPU di Lampung, Komisioner KPU: Saya Tak Pernah Terima atau Minta Uang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah dituding melakukan praktik jual beli kursi Jabatan untuk menjadi anggota KPU kabupaten/kota.

Ia dilaporkan oleh LBH Bandar Lampung. Kasusnya telah bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polda Lampung.

Ia telah pula mendapat sanksi dari KPU RI berupa peringatan tertulis dan pembinaan.

Meski begitu, Esti berkeyakinan ia tidak bersalah.

Tidak ada bukti yang menyatakan ia terlibat dalam jual beli kursi itu.

Dugaan Jual Beli Kursi Komisioner KPU di Lampung, Polisi Periksa 9 Orang

Staf Wahyu Setiawan Disebut Terlibat dalam Jual Beli Jabatan KPU di Lampung

Jadwal dan Syarat Peserta saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung

Jadwal Kapal Eksekutif Januari 2020 serta Cara Beli Tiket di Bakauheni dan Merak Pakai e-Money

Seperti apa Esti melihat kasus ini dan bagaimana sebenarnya perkara ini bisa melibatkan dia? Berikut petikan wawancara Tribunlampung.co.id dengannya.

Bisa Anda ceritakan bagaimana awal mulanya bisa menjadi terlapor dalam dugaan kasus jual beli Jabatan ini?

Sebetulnya kalau semua mau diceritakan cukup panjang ya.

Tapi begini, yang disangkakan terhadap saya itu dan yang menjadi pokok aduannya adalah pertama meminta uang Rp 150 juta dan bertemu dengan suami calon anggota KPU kabupaten (GT).

Jadi soal bertemu dengan suami calon memang benar. Namun itu tidak direncanakan.

Saya tidak punya kontak dia dan dia juga tidak punya kontak saya.

Jadi pada saat itu kami sedang melaksanakan fit and proper tes, dan itu sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan oleh staf dan disegel untuk dikirimkan ke KPU RI.

Saya sebagai Komisioner hanya bertugas menilai dan nilai itu nanti akan ditentukan oleh KPU RI.

Bagaimana Anda bisa bertemu dengan GT di hotel?

Saya juga tidak mengerti kenapa GT itu bisa datang ke tempat saya.

Begitu dia ketuk, saya lihat ternyata GT, ya saya persilakan saja masuk.

Karena memang VZ, isteri GT, ini dulu pernah berjuang bersama saya saat daftar menjadi Komisioner, dan saya berteman baik, saya merasa tak enak kalo dia tidak saya bolehkan masuk.

Apa yang Anda bicarakan dengan GT dalam pertemuan itu?

Saya bertemu dengan dia hanya membahas terkait reading sipol dan curhat-curhat saja, gak lebih, dan pertemuan ini juga saya akui saat diklarifikasi dengan KPU RI.

Karena saya memang bertemu dan saya sudah diberikan surat peringatan dan saya terima itu sebagai kesalahan.

Akan tetapi soal uang Rp 150 juta itu saya pertanyakan mana pembuktiannya? Ada tidak buktinya?

Ini dipertaruhkan, karena ini menyangkut integritas saya sebagai Komisioner di KPU dan secara hukum saya tidak terbukti melakukan itu selama persidangan.

Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima ataupun meminta uang terkait dengan dugaan kasus ini.

Bagiamana respons anda saat dilaporkan ke DKPP dan diminta untuk menjalani proses persidangan dalam kasus ini?

Saya seorang teradu, ya konsekuensinya penyelenggara pemilu itu ya berurusan dengan DKPP, pasti itu.

Mau salah dikit, salah banyak, akan tetapi, yang jelas saya punya keyakinan bahwa saya tidak melanggar integritas.

Bagaimana perasaan Anda ketika menjalani persidangan di Bawaslu Lampung bersama DKPP?

Sejauh ini sih saya tetap biasa saja, saya tetap ikuti dan jalani semua prosesnya.

Karena kan, sebelum persidangan itu dimulai saya sudah dikasih tahu pokok aduannya masalahnya apa, dan saya sudah berikan jawabannya di persidangan apa adanya dan sejujurnya.

Saat ini Anda sudah melewati proses persidangan kedua. Apakah ada upaya-upaya yang Anda lakukan untuk meyakinkan DKPP bahwa anda tidak melakukan hal sesuai yang disangkakan ?

Tidak ada, saya tidak melakukan upaya apa-apa.

Karena jika melakukan upaya, seakan-akan ada rekayasa saya melakukan hal itu.

Pada intinya, ikuti saja sidang, jawab pertanyaan hakimnya sampai fakta persidangan itu benar-benar terbukti dengan bukti yang kuat.

Terkait dengan fakta persidangan, dalam sidang kedua kemarin terungkap satu nama staf mantan Komisioner KPU RI WS, dengan nama Toni, apakah anda kenal?

Iya memang benar ada nama Toni dalam persidangan.

Tapi saya tidak tahu dan tidak kenal dengan dia.

Dia itu siapa, bagaimana, orangnya, seperti apa itu, saya juga tidak tahu.

Jadi aneh juga kalo saya dikait-kaitkan dengan kasus OTT WS itu.

Artinya Anda dengan Toni itu sama sekali tidak ada komunikasi akhir-akhir ini?

Tidak ada, saya tidak ada hubungan dengannya.

Saya tidak tahu personalnya seperti apa, saya tidak ada kontaknya.

Selama proses persidangan berlangsung, apakah Anda masih aktif bekerja di KPU?

Oh iya tentu. Karena itu sudah menjadi komitmen kami sebagai Komisioner untuk aktif bekerja.

Menurut Anda, apa yang akan diputuskan oleh DKPP dalam persidangan ini nantinya?

Belum tahu. Saya hanya mengikuti saja semua prosesnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved