Kivlan Zein Kenakan Seragam TNI Baca Eksepsi, Sebut Nama Wiranto, Tito, dan Luhut
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi ini Kivlan Zen mengenakan seragam TNI.
Berdasarkan pantauan Tribun Network, Kivlan mengenakan seragam TNI berwarna hijau secara lengkap.
Di bahu kiri dan kanannya terdapat lencana bintang dua. Sambil duduk di kursi terdakwa, Kivlan mengungkapkan alasannya mengenakan seragam TNI.
"Karena saya didakwa sebagai purnawirawan, pakaian purnawirawan seperti ini, tetapi lambang utama putih. Jadi, saya berhak memakai sesuai ketentuan dari Panglima TNI," kata Kivlan.
Alasan Kivlan mengenakan seragam TNI bukan hanya itu.
• Menteri Sebut Tanjung Priok Daerah Kumuh dan Sumber Kriminal, Warga Ancam Tutup Pelabuhan
• Minta 5 Jenderal Dihadirkan, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Lengkap di Sidang Eksepsi
• Jenderal Purn Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Uang Rp 10 Miliar
• Kivlan Zen Sebut Prabowo Bukan Blok Jokowi, Dukung Jadi Menteri karena Alasan Ini
• Kivlan Zein Sebut Anggota Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo Dibalas di Pemakaman
Kivlan menyinggung nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian saat mengatakan alasannya.
"Saya memakai ini karena (kasus) direkayasa Wiranto, Luhut, Tito, semua pejabat negara merekayasa," kata Kivlan.
Dia mengaku belum dalam kondisi sehat mengikuti persidangan beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. "Belum sehat, tetapi karena kehormatan dan harga diri saya sehat," tambahnya.
Sidang kali ini adalah lanjutan. Pada 14 Januari 2020 lalu Kivlan sudah membacakan eksepsinya. Sidang tersebut tidak dilanjutkan sampai tuntas karena kondisi kesehatan Kivlan. Sidang itu sempat tertunda sejak Oktober 2019.
Eksepsi Kivlan terdiri dari 22 halaman. Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.
Dalam eksepsinya Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dia dari dakwaan.
Dia menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap terkait kejahatan yang dimaksud, yaitu senjata api atau peluru tajam atau senjata api dan peluru tajam.
Dia mengklaim berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 2310/BSF/2019 Tertanggal 19 Juni 2019 hanya memeriksa 112 peluru tajam dan bukan 117 peluru tajam.
Menurutnya, ia tidak pernah disebutkan darimana asal peluru tajam demikian juga terhadap empat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan.
Selain itu, dia membantah pemberian uang kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk pembelian senjata.
"Maka unsur untuk menyuruh membeli senjata atau bersama-sama membeli senjata tidak benar, karena disebabkan dakwaan yang tumpang tindih, kabur, dan tidak jelas hubungan keterkaitannya antara pemberian uang dan pengadaan senjata," tambahnya.
Kivlan menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat menguraikan perbuatannya memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.
Kivlan menilai jaksa hanya menguraikan asal mula kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
"Penuntut umum tidak cermat. (Dakwaan, red) Hanya tentang senjata api dan tidak menyebutkan peluru tajam dan tidak juga menyebutkan survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Kivlan.
Melihat tidak adanya uraian perbuatan memata-matai Luhut dan Wiranto, maka Kivlan menegaskan uraian pidana dari alinea pertama sampai dengan yang terakhir menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.
"Sehingga permasalahan senjata api saja menjadi perbuatan pidana dan tidak termasuk peluru tajam 117 butir dan tidak termasuk survei dan pemantauan," kata dia.
Atas dasar itu, dia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. "Dan melepaskan saya dari penahanan," tambahnya.
Sebelumnya, Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan menjadi target operasi dari kelompok yang dibentuk Kivlan Zen.
Hal ini terungkap di sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan Zen, red) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fatoni, jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wiranto angkat bicara atas permintaan Kivlan Zen yang meminta dirinya serta mantan Kapolri Tito Karnavian hadir di persidangan. Atas hal itu, Wiranto menanggapi santai.
Dia menyebut saat ini kasus yang menjerat Kivlan sudah bergulir di peradilan.
"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu saja, saya nunggu saja," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Wiranto menyebut dirinya tidak bisa mencampuri kasus hukum Kivlan Zen. Dia memilih menyerahkan semuanya kepada proses di peradilan.
"Kan sekarang sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," tegasnya. (*)