Pelayanan Publik
Apa Itu Kartu Keluarga, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaat Kartu Keluarga
KK adalah sebuah kartu yang menunjukan identitas keluarga, di dalamnnya berisikan tentang data dari keluarga tersebut.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
Apa syarat membuat Kartu Keluarga?
Adapun sejumlah syarat pembuatan Kartu Keluarga, yakni:
Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK)
1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan lurah setempat.
2. KK asli daerah asal pemohon.
3. Fotocopy KTP.
4. Fotocopy Surat Nikah.
Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota
1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat.
2. KK asli yang bersangkutan.
3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain, maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal.
4. Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua.
Berapa biaya pembuatan Kartu Keluarga?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.