Pelayanan Publik
Apa Itu Kartu Keluarga, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaat Kartu Keluarga
KK adalah sebuah kartu yang menunjukan identitas keluarga, di dalamnnya berisikan tentang data dari keluarga tersebut.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
Berapa lama waktu proses pelaporan Kartu Keluarga?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan Kartu Keluarga, yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.
2. Penyelesaian, 2 hari kerja.
3. Pengambilan, 5 – 10 menit.
Apa manfaat Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga merupakan surat yang wajib untuk dimiliki oleh setiap keluarga. Pasalnya, KK adalah kartu identitas keluarga yang berisikan data guna memuat tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga.
Setiap keluarga harus memiliki KK. Terlebih, surat tersebut selalu menjadi salah satu dari syarat dalam pembuatan berbagai dokumen penting.
Seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran bagi anak dalam sebuah keluarga.
Apa aturan hukum dari Kartu Keluarga?
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah, dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menyebutkan jika KKadalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)