CPNS Lampung 2019
Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung dan Tata Tertib Peserta
Berikut pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
5. Sesi 5 pukul 16.00 sampai 17.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300006049 sampai 19590012300006603.
Senin, 17 Februari 2020
1. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300006604 sampai 19590012300007125.
2. Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300007126 sampai 19590012300007643.
3. Sesi 3 pukul 12.00 sampai 13.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300007644 sampai 19590012300008164.
4. Sesi 4 pukul 14.00 sampai 15.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300008165 sampai 19590092310000001.
Simak juga tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD CPNS 2019.
Dalam poin selanjutnya menjelaskan alur pelaksanaan SKD.
Peserta diharapkan sudah berada di lokasi ujian setidaknya 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) Registrasi dan pendaftaran ulang dengan mengisi daftar hadir yang disiapkan Panitia dengan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) beserta Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)/surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN, sekaligus pengecekan kesesuaian foto Peserta yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) dengan wajah asli Peserta;
b) Menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;
c) Menyerahkan Lembar Panitia Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) kepada Panitia;
d) Menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT.
Pada romawi II memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan khusus dalam SKD, di antaranya:
1. Jika Peserta terlambat datang setelah pelaksanaan seleksi dimulai dan/atau diketahui melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian, maka Peserta dinyatakan diskualifikasi dan gugur sebagai Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);