CPNS Lampung 2019
Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung dan Tata Tertib Peserta
Berikut pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
2. Peserta melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan tertib dan wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Tim Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 (Panselda);
Sementara untuk tata tertib pelaksanaan SKD termuat dalam romawi IV, yang dijabarkan sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
c. Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu Peserta ujian CPNS 2019 (nomor Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN untuk ditunjukkan kepada Panitia.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu Peserta ujian CPNS 2019.
f. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan bersepatu bagi yang menggunakan hijab diseragamkan dengan berwarna hitam. (Peserta yang memakai
celana jeans dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD).
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: 1) buku-buku dan catatan lainnya 2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint. 3) makanan dan minuman. 4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang: 1) bertanya/berbicara dengan sesama Peserta seleksi; 2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi; 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4) merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
l. Peserta yang telah selesai mengerjakan seleksi dapat meninggalkan tempat seleksi secara tertib.
Adapun sanksi yang tercantum dalam pengumuman tersebut, adalah:
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan Peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai Peserta seleksi.
Terakhir terdapat ketentuan lain-lain yang terdiri atas:
a) Informasi mengenai Peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya dapat dilihat pada website resmi Pemerintah Provinsi Lampung www.lampungprov.go.id dan website https://web.bid4dokin.net.
b) Kelalaian Peserta dan atau kegagalan dalam memahami informasi menjadi tanggung jawab Peserta.
c) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Demikian, pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)